Minggu, 05 Juni 2011

MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, Senin (6/6/2011). Pemberhentian sementara ini dilakukan seiring dengan status Syarifuddin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/6/2011) malam lalu, di kediamannya, di kawasan Jakarta Utara.

"Mahkamah Agung tidak akan pernah tolerir peristiwa ini, apalagi memberikan perlindungan. Baik hakim, panitera maupun pegawai-pegawai lain yang terlibat. Oleh karena itu, pagi ini saya telah menandatangani Surat Keputusan MA 88 KMA SK/6 Juni 2011 yang memberhentikan sementara Haji Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa di Gedung MA, Jakarta.

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Keputusan ini terhitung sejak 1 Juni 2011 bersamaan dengan penangkapan Syarifuddin oleh KPK. Menurut Harifin, pemberhentian sementara diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 pasal 15 yang secara garis besar menyatakan pemberhentian dilakukan dalam hal perintah penangkapan, diikuti dengan penahanan. Oleh karena itu, MA menampik bahwa keputusan dilakukan karena tekanan publik.

"Ada pemberitahuan langsung dari Pak Busyro (Ketua KPK Busyro Muqqodas) kepada Ketua Pengawasan MA bahwa hakim ini ditangkap dan ditahan. Kemudian, ini kami jadikan dasar sesuai dengan PP tersebut. Ini bukan sekedar karena berita dari pers," imbuhnya.

Saat ini Hakim Syarifuddin ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Dalam kasus ini, ia diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirayan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Syarifuddin dijerat Pasal 12 a/b/c dan/atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun Puguh, dikenakan Pasal 6 Ayat 1 a dan/atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan/atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar