Selasa, 21 Juni 2011

Baasyir dan Jaksa Ajukan Banding

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir dan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak tidak menerima putusan hukuman penjara selama 15 tahun.


Iwan Setiawan, salah satu JPU, mengatakan alasan pertama pengajuan banding, yakni majelis hakim menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang berbeda dengan pasal dalam tuntutan. Hakim menggunakan Pasal 14 jo Pasal 7. Adapun jaksa menggunakan Pasal 14 jo Pasal 11.

Alasan kedua, lanjut Iwan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Padahal, kata dia, ancaman hukuman dalam Pasal 14 adalah penjara seumur hidup atau mati.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

"Jadi, cuma dua opsi. Kok bisa-bisanya hakim keluar dari pasal dan aturan yang ada. Okelah, hakim bisa menemukan hukum. Tapi, tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan saat mendaftarkan gugatan banding di PN Jaksel, Selasa (21/6/2011).

Guntur Fatahilla, penasihat hukum Ba'asyir, mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran kliennya tidak terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, baik mengenai penggalangan dana maupun penyerangan yang dilakukan para peserta pelatihan.

"Menurut kita, hakim tetap tidak sesuai dalam penerapan hukum karena ustaz (Ba'asyir) tidak melakukan apa-apa," ujar Guntur saat mendaftarkan banding.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). Jaksa menilai, Ba'asyir terbukti merencanakan bersama Dulmatin, menggerakkan, serta mendanai pelatihan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro tidak sependapat dengan tuntutan jaksa itu. Menurut hakim, selain merencanakan, menggerakkan, dan mendanai, Ba'asyir juga terlibat dalam aksi penyerangan polisi di Aceh.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar