Jumat, 29 April 2011

Menhan: Sulit Hambat NII

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
YOGYAKARTA, KOMPAS.com " Pemerintah sulit mengantisipasi munculnya gerakan radikal, termasuk Negara Islam Indonesia atau NII. Menurut Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, kesulitan itu muncul karena Indonesia belum memiliki landasan undang-undang keamanan nasional dan UU intelijen.

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

"Yang kita butuhkan sebenarnya adalah mata dan telinga yang terbuka yang dapat melakukan pengawasan, penetrasi dalam, terhadap gerakan-gerakan radikalisme seperti itu," kata Menhan di Yogyakarta, Jumat (29/4/2011).

Saat ini, lanjut Menhan, aparat hanya bisa melakukan tindakan setelah ada kejadian. Rancangan kedua undang-undang itu, kata Purnomo, telah dibuat oleh pemerintah dan saat ini masih dalam pembahasan di DPR.  "Diharapkan Juni nanti selesai. Namun, melihat banyak pihak yang menolak, khususnya kalangan LSM, rasanya sulit target tersebut dapat tercapai," kata Menhan.

Lebih lanjut Menhan mengatakan, UU tersebut bukan hal baru di dunia. Banyak negara yang sudah memilikinya, termasuk negara tetangga Malaysia atau Singapura. Di negara tersebut UU sejenis sangat tegas sehingga negara mereka pun aman.  "Untuk Indonesia mungkin tidak perlusekeras mereka, tetapi setidaknya perlu ada," katanya.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar