BONE, KOMPAS.com - Tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT), Senin (11/4/2011) diciduk polisi atas kasus dugaan perjudian. Selain ke tiga IRT itu, polisi juga mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat judi jenis joker. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
Saat penangkapan yang dilakukan tim buser, para pelaku memang tengah asyik bermain judi di Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ada jugabarang bukti berupa uang sekitar Rp 900.000 dan satu set kartu joker. "Kami memang mendapat laporan adanya praktek judi itu, dan melakukan pengintaian terlebih dulu," ungkap Kapolres Bone, AKBP Zarialdi. Kelima pelaku langsung digiring ke Mapolres Bone, guna proses penyelidikan. Perwira menengah Polri itu menyebutkan, jika terbukti terlibat judi, maka pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat penangkapan yang dilakukan tim buser, para pelaku memang tengah asyik bermain judi di Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ada jugabarang bukti berupa uang sekitar Rp 900.000 dan satu set kartu joker. "Kami memang mendapat laporan adanya praktek judi itu, dan melakukan pengintaian terlebih dulu," ungkap Kapolres Bone, AKBP Zarialdi. Kelima pelaku langsung digiring ke Mapolres Bone, guna proses penyelidikan. Perwira menengah Polri itu menyebutkan, jika terbukti terlibat judi, maka pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar