JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan investor masih menunggu rampungnya pembahasan undang-undang pembebasan lahan. UU ini penting artinya untuk segera memajukan infrastruktur di Indonesia, yang nyata-nyata jauh tertinggal dari negara-negara Asia lainnya. "Semoga undang-undang pembebasan lahan ini segera ditetapkan, kalau sudah ditetapkan akan sangat membantu para investor untuk membangun infrastruktur. Karena banyak dari investor yang terkendala permasalahan lahan," kata Presiden Direktur PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, Bambang Triwibowo kepada Kompas.com, saat ditemui di Depok, Jawa Barat pekan lalu. Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.
Menurur Bambang, kondisi infrastruktur di Indonesia harus cepat-cepat dibangun. Menurutnya, ketika infrastruktur telah dibangun, maka dampak ikutan (multi effect) akan terjadi. "Kalau tol sudah jadi, bisnis ikutannya akan tumbuh seperti bisnis supplier, bisnis kontraktor. Tol akan memperlancar arus barang, kalau arus barang lancar akan mengurangi kesenjangan harga antar daerah. Faktor ekonomi harus didukung, tol sebagai salah satu infrastruktur pendukungnya," ujarnya. Menurut dia, kondisi tol di Indonesia saat ini apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia, sebut saja China atau Malaysia, telah jauh tertinggal. "Kita jauh ketinggalan. Karena itu UU pembebasan lahan ini mesti segera ditetapkan," paparnya. Keberadaan UU pembebasan lahan sangat dinantikan untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur. Proyek pembangunan infrastruktur melambat karena terkendala masalah pembebasan lahan. (Natalia Ririh)
Menurur Bambang, kondisi infrastruktur di Indonesia harus cepat-cepat dibangun. Menurutnya, ketika infrastruktur telah dibangun, maka dampak ikutan (multi effect) akan terjadi. "Kalau tol sudah jadi, bisnis ikutannya akan tumbuh seperti bisnis supplier, bisnis kontraktor. Tol akan memperlancar arus barang, kalau arus barang lancar akan mengurangi kesenjangan harga antar daerah. Faktor ekonomi harus didukung, tol sebagai salah satu infrastruktur pendukungnya," ujarnya. Menurut dia, kondisi tol di Indonesia saat ini apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia, sebut saja China atau Malaysia, telah jauh tertinggal. "Kita jauh ketinggalan. Karena itu UU pembebasan lahan ini mesti segera ditetapkan," paparnya. Keberadaan UU pembebasan lahan sangat dinantikan untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur. Proyek pembangunan infrastruktur melambat karena terkendala masalah pembebasan lahan. (Natalia Ririh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar