JAKARTA, KOMPAS.com " Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap ada dua peraturan pemerintah yang lahir tahun ini untuk memperbaiki nasib guru honor dan guru pegawai tidak tetap (PTT). Hal itu terkait dengan batas waktu pengangkatan guru honor dan PTT menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang jatuh tahun ini. Demikian diungkapkan Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2011) di Jakarta. Peraturan pemerintah (PP) pertama, lanjut Sulistiyo, adalah PP yang mengatur tentang penyelesaian tenaga honorer. Sementara itu, PP kedua diperlukan untuk mengatur tentang guru PTT non-PNS. Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.
"Yang kedua ini harussegera dilakukan sehingga sebelum menjadi PNS mereka sudahdilindungi peraturan tersendiri. PTT itu harus ada kejelasan tentang sistem rekrutmennya, juga tugas-tugas mereka yang bisa dihargai," Sulistiyo. Seperti diberitakan, PGRI belum melihat tanda-tanda yang jelas tentang perubahan status para guru honor dan guru berstatus PTT untuk menjadi PNS. Hal tersebut sangat dikhawatirkan karena kebutuhan guru semakin mendesak karena tahun 2011 adalah batas terakhir pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS untuk mengantisipasi pensiun besar-besaran pada 2012 nanti. "Terus terang saya sedih melihat kondisi ini. Sampai sekarang masih belum jelas perubahan status mereka, sementara di sisi lain kebutuhan itu terus mendesak dilakukan. Kalau tahun ini para tenaga guru bantu tersebuttidak juga diangkat PNS, Indonesia akan mengalami krisis pendidik," ujarnya.
"Yang kedua ini harussegera dilakukan sehingga sebelum menjadi PNS mereka sudahdilindungi peraturan tersendiri. PTT itu harus ada kejelasan tentang sistem rekrutmennya, juga tugas-tugas mereka yang bisa dihargai," Sulistiyo. Seperti diberitakan, PGRI belum melihat tanda-tanda yang jelas tentang perubahan status para guru honor dan guru berstatus PTT untuk menjadi PNS. Hal tersebut sangat dikhawatirkan karena kebutuhan guru semakin mendesak karena tahun 2011 adalah batas terakhir pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS untuk mengantisipasi pensiun besar-besaran pada 2012 nanti. "Terus terang saya sedih melihat kondisi ini. Sampai sekarang masih belum jelas perubahan status mereka, sementara di sisi lain kebutuhan itu terus mendesak dilakukan. Kalau tahun ini para tenaga guru bantu tersebuttidak juga diangkat PNS, Indonesia akan mengalami krisis pendidik," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar