JAKARTA, KOMPAS.com " Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003, Jumat (25/3/2011) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia mengaku kedatangannya untuk menyerahkan proses penyidikan kepada tim penyidik KPK. Saya mengikuti proses hukum saja, katanya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta. Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah keseluruhan dari sumber-sumber informasi.
Hari yang datang mengenakan kemeja batik bernuansa kuning tersebut membantah tudingan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi yang menyebut dirinya terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri periode 2002-2005. Dia kan gali lubang sendiri kalau dia gantikan radiogram itu. Saya tidak pernah tanda tangan apa-apa, tuturnya. Seperti diberitakan, kasus mantan Mendagri itu bermula saat mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Saat diadili, Oentarto mengaku radiogram itu dibuat atas perintah Hari Sabarno. Selanjutnya, Hari Sabarno diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999. Ia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam kasus tersebut itu, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 86,07 miliar.
Hari yang datang mengenakan kemeja batik bernuansa kuning tersebut membantah tudingan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi yang menyebut dirinya terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri periode 2002-2005. Dia kan gali lubang sendiri kalau dia gantikan radiogram itu. Saya tidak pernah tanda tangan apa-apa, tuturnya. Seperti diberitakan, kasus mantan Mendagri itu bermula saat mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Saat diadili, Oentarto mengaku radiogram itu dibuat atas perintah Hari Sabarno. Selanjutnya, Hari Sabarno diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999. Ia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam kasus tersebut itu, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 86,07 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar