Selasa, 31 Mei 2011

Menkeu: Rupiah Wajib Digunakan di Perbatasan

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com -Setelah Undang-Undang (RUU) Mata Uang disahkan di sidang paripurna DPRRI, Selasa (31/5/2011), Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap,semua warga negara diwajibkan cinta atas mata uang Indonesia. Kini,tidak ada alasan lagi warga di perbatasan menggunakan mata uang asinguntuk urusan transaksi perdagangan.

Kalau nanti kamu ada didaerah perbatasan, misalnya daerah Batam, Bintan di daerah Nunukan, didaerah Atambua itu harus menggunakan mata uang rupiah, kata Agus Martosaat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

Menurutnya,UU Mata Uang mengharuskan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi diIndonesia. Mata uang asing tidak diperkenankan, meski mata uang tersebutberasal dari negara tetangga.

Jadi jangan kemudian lupa UU yang mengharuskan untuk transaksi denganrupiah. Karena kebanyakan suka menggunakan transaksi pakai mata uangasing tetangga karena sekarang ada UU Mata Uang, ungkapnya.

MenteriAgus menambahkan, beberapa substansi krusial yang telah disepakatidengan Komisi XI DPR atas UU Mata Uang ini antara lain, pemerintah bakalikut menandatangani uang kertas rupiah bersama dengan BI mulai 17Agustus 2014. "Semoga RUU Mata Uang dapat meningkatkan martabat bangsa di tingkat nasional maupun internasional," kata Agus. (Srihandriatmo Malau)

 

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar