Jumat, 06 Mei 2011

Satu Napi Kendalikan Peredaran Sabu di Demak

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
DEMAK, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres DemakJawa Tengah berhasil menangkap tujuh tersangka pemakai dan pengedar narkoba.

Enam orang yangmerupakan pengguna narkoba masing masing AG (27), SN (27), IAM (35), MGM (21), AK(27), DA(27), semuanya warga Jepara. Sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan pengedar, SP (29) , saat ini masih berstatus sebagai napi di LP Kedungpane, Semarang.

Menurut Kasat Narkoba AKPArifin, terbongkarnya kasus narkoba tersebut, berkat adanya informasi tentang rencana transaksi narkoba di Desa Mulyorejo, KecamatanDemak Kota.

Berangkat dari informasi itu, pihak kepolisian bersamatim langsung melakukan penyelidikan. Mereka lantas berhasil menangkap tersangka AG yang baru saja melakukan transaksi dengan salah satu kurir narkoba.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Tersangka AG tidak dapat berkutik saat ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalamdompet. Berdasarkan pengakuan AG, petugas mendapat keterangan barang haram tersebut akan dipakai pesta sabu bersama teman-temannya di Jepara.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak dengan dipandu tersangka, untuk melakukan penggrebekan. Lima tersangka lainnya yang tengah asyik menikmati 'pasir putih' tidak dapat berbuat banyaksaatpetugas menggrebeknya.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita 14 paket sabu seberat satu gram berikut alat penghisap sabu."Kami telah lama mencium, Demak menjadi tempat peredarannarkoba. Setelah bekerja keras selama satu bulan, akhirnya membuahkan hasil," kata  Arifin.

Selanjutnya enam tersangka pengguna narkoba tersebut digelandang ke Mapolres Demak untuk menjalani penyidikan. Dari hasil pengembangan, mereka mengaku mendapatkan sabu dari salah satu penghuni LP Kedungpane berinisial SP.

SP yang adalah warga Pekalongan tersebut, mengendalikan bisnis haramnya dengan jasa kurir. "Setelah ada kesepakatan, SP mengirim sabu kepada para tersangka, lewat kurir," ujar Arifin.

Guna mempertanggunajawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenai pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi keenam tersangaka pengguna narkoba akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 127dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan pengedarnya dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jadi sekarang Anda tahu sedikit tentang
. Bahkan jika Anda tidak tahu segalanya, Anda sudah melakukan sesuatu yang berharga: Anda telah memperluas pengetahuan Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar