Rabu, 11 Mei 2011

Nasabah Kartu Kredit Seharusnya Tahu Ini

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyarankan agar pelanggan yang merasa penerbit kartu kreditnya tidak menepati janjinya, untuk segera menyampaikannya kepada penerbit kartu kredit tersebut.

 

"Saran saya ada beberapa, yang pertama, sampaikan kepada penerbit tersebut. Karena penerbit kartu kredit itu punya kewajiban menghandle komplain dari nasabahnya dalam jangka waktu tertentu," ujar Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti usai mengisi acara dalam rangkaian acara Indonesia Banking Expo 2011 , di Jakarta, Rabu ( 11/5/2011 ).

 

Ia menambahkan untuk hal tersebut, sudah ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengaturnya. "Komplain yang ringan itu harus (diajukan pada) hari yang sama atau hari berikutnya," tuturnya sedikit mengenai PBI tersebut.

Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.

 

Jika tidak segera ditanggapi komplain seperti ini, lanjut dia, yang rugi adalah penerbit kartu kreditnya.

 

"Peraturan Bank Indonesia mengatakan setiap komplain harus dihandle sesuai dengan SLA-nya (Service Level Agreement). Jika itu tidak dilakukan pasti BI akan memberikan catatan," ungkapnya, mengenai sanksi yang dapat diterima penerbit kartu atas masalah pelayanannya.

 

Jika catatan-catatan itu terakumulasi menjadi banyak, BI pun akan melakukan teguran tertulis.

Jangan membatasi diri Anda sendiri dengan menolak untuk mempelajari rincian tentang
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar