Selasa, 16 Agustus 2011

Yayasan Trisakti Laporkan Bambang Widjojanto

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Trisakti melaporkan kuasa hukum Universitas Trisakti (Usakti), Bambang Widjojanto, Selasa (16/8/2011) siang ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim didampingi Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar beserta dua orang kuasa hukumnya.

Bambang Widjojanto dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Yayasan Trisakti dalam kasus sengketa pengelolaan Usakti yang membelit kedua kubu yang berseteru ini.

"Kami lihat di berita, pak Bambang bilang geram aset negara dirampas. Sekarang, siapa yang rampas? Kok bisa dia ngomong begini," ujar Julius, Selasa (16/8/2011), di Polda Metro Jaya.

Dia menyoroti pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Bambang ke media massa sangat menyudutkan pihak Yayasan Trisakti. Bambang, diakui Julius, selalu menyebutkan Yayasan Trisakti telah merampas aset negara dan dasar hukum yang digunakan yayasan yakni SK Mendikbud nomor 281 tahun 1979 disebut cacat hukum dan sarat nuansa korupsi.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

"Kami tidak merampas, jadi kalau memang dugaan itu benar silakan saja," ucap Julius.

Menurut Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar, telah terjadi pengalihan isu dari substansi masalah sebenarnya yang dilakukan pihak Usakti. Abi mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yayasan Trisakti sama sekali tidak mempermasalahkan obyek sengketa aset universitas.

"Bukan soal aset tapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Thoby Mutis (Rektor Usakti). Karenanya, pelaksanaan eksekusi bukanlah terhadap aset universitas, tapi eksekusi terhadap orangnya yang didasarkan putusan hukuman tetap," tutur Abi.

Sebaliknya, tambah Abi, pihak Thoby Mutis yang berkeinginan mengalihkan aset Usakti. Hal tersebut dikuatkan dengan gugatan di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 391/Pdt.G/2004.

"Gugatannya antara lain meminta pengalihan hak atas tanah kampus menjadi mliknya," ucap Abi.

Dengan alasan-alasan itu, diakui Abi, pihak Yayasan Trisakti membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan ini diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dengan nomor laporan polisi LP/2853/VIII/2011/PMJ/Direskrimum.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar