Minggu, 14 Agustus 2011

Majikan Wajib Beri THR Bagi Pembantunya

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
SURABAYA, KOMPAS.com - Majikan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pembantu rumah tangga, minimun sebesar satu bulan gaji.Tunjang hari raya juga sudah harus dterima para pembantu rumah tangga paling lambat H-7 (tujuh hari seeblum Lebaran).

Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaluddin, mengemukakan itu di PoskoPengaduan THR di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Minggu (14/8/2011).

Kewajiban membayar THR bagi pembantu rumah tangga (PRT), kata Jamaluddin, sudah diputuskan oleh Organisasi Buruh Sedunia/International Labour Organization (ILO) pada sidang Juni 2011.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

"PRTmerupakan bagian dari buruh, sehingga hak dan kewajibannya sama denganketentuan buruh formal.Indonesia sudahmeratifikasi konvensi ILO, maka otomatis wajib mengikuti ketentuanILO,"ujarnya.

Selama ini PRT umumnya menerima THR dari majikan tanpa ada ketentuanU. pah yang diterima juga tak ada patokan, sehingga nominal THR sesuai keinginan majikan. "Perlu kesadaran majikan untuk memberikan THR sebesar satu bulan upah,"katanya.

Pada kesempatan itu, LBH Surabaya dan ABM Jawa Timur bersama organisasi buruh lain menyerukan pembayaran THR bagi buruh formal.Ketentuannya THR harus diberikan sebesar sekali gaji bagi buruh dengan masa kerjalebih satu tahun. Perhitungan THR bagi yang belum satu tahun bekerja,adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji.

 

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar