JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengembang menilai beberapa pasal yang terkandung dalam UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki sanksi yang memberatkan. Pengembang meminta kejelasan pengaturankewajiban hunian berimbang, baik fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), pasal yang memberatkan antara lain dengan ketetapan membangun rumah sejahtera tapak dengan ukuran minimal 36 meter peregi dengan harga rumah Rp 55 Juta. If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.
"Ini susah realisasinya. Dengan harga rumah seharga Rp 55 juta , pengembang sebelumnya mencari akal dengan mengakali pada segi luas dan kualitas 21 atau 27 meter sehingga harga rumah Rp 55 juta itu tercapai. Kalau mengcover dana 55 juta untuk ukuran 36 meter persegi susah mengakalinya. Kalau kami melanggar, kena sanksi," kata Eddy dalam diskusi membedah UU PKP, Kamis (10/2/2011). Direktur Pemasaran Perumnas Teddy Robbinson Siahaan, menambahkan mengenai aturan dalam UU PKP mengenai ketentuan proteksi konsumen dimana pengembang harus membangun 20 persen baru kemudian dijual. "Ini proteksi konsumen, tapi pengembang butuh kepastian sebelum membangun. Sudah dibangun sampai 20 persen, namun konsumen membatalkan pembelian, ya pengembang akan merugi," ujarnya. Eddy juga menyoroti fungsi pemerintah daerah untuk berkonsentrasi pada pemenuhan kewajiban hunian berimbang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Aturan penunjangnya harus ada, pemda harus menyiapkan infrastruktur dan membebaskan seluruh perijinan pembangunan rumah bersubsidi," paparnya. (Natalia Ririh)
"Ini susah realisasinya. Dengan harga rumah seharga Rp 55 juta , pengembang sebelumnya mencari akal dengan mengakali pada segi luas dan kualitas 21 atau 27 meter sehingga harga rumah Rp 55 juta itu tercapai. Kalau mengcover dana 55 juta untuk ukuran 36 meter persegi susah mengakalinya. Kalau kami melanggar, kena sanksi," kata Eddy dalam diskusi membedah UU PKP, Kamis (10/2/2011). Direktur Pemasaran Perumnas Teddy Robbinson Siahaan, menambahkan mengenai aturan dalam UU PKP mengenai ketentuan proteksi konsumen dimana pengembang harus membangun 20 persen baru kemudian dijual. "Ini proteksi konsumen, tapi pengembang butuh kepastian sebelum membangun. Sudah dibangun sampai 20 persen, namun konsumen membatalkan pembelian, ya pengembang akan merugi," ujarnya. Eddy juga menyoroti fungsi pemerintah daerah untuk berkonsentrasi pada pemenuhan kewajiban hunian berimbang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Aturan penunjangnya harus ada, pemda harus menyiapkan infrastruktur dan membebaskan seluruh perijinan pembangunan rumah bersubsidi," paparnya. (Natalia Ririh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar