Sabtu, 03 September 2011

Polri Pertimbangkan Gelar Perkara

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Negara RI akan mempertimbangkan permohonan atau permintaan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Namun, gelar perkara biasanya sudah dilakukan oleh penyidik secara internal.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/9/2011).

"Nanti, saya cek surat permohonannya. Kalau ada permohonan, tentu akan dipertimbangkan. Apa alasannya," kata Boy.

Menurut Boy, gelar perkara merupakan hal yang lazim dilakukan penyidik dalam proses penyidikan. Gelar perkara biasanya juga dilakukan secara internal oleh penyidik.

Terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka mantan panitera MK Zainal Arifin dan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara. "Sejauh saya tahu, gelar perkara sudah dilakukan," kata Boy Rafli.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

Seperti diberitakan, kuasa hukum mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK. Gelar perkara kasus itu diminta kuasa hukum Zainal kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI.

"Saya ke sini (Bareskrim Polri) untuk meminta Bareskrim melakukan gelar perkara dengan dihadiri satgas mafia hukum dan kompolnas," kata kuasa hukum Zainal Arifin, Andi Asrun, Jumat lalu.

Menurut Andi, gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka Zainal Arifin sangat penting, karena polisi mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut. Misalnya, terkait masalah cap pada surat asli MK tanggal 17 Agustus 2009. "Di dalam surat MK tanggal 17 Agustus itu, ada stempel," kata Andi.

Ia menambahkan, jika Kabareskrim mengatakan surat yang asli tidak ada stempel, kemungkinan Kabareskrim mendapat informasi yang salah dari anak buahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Jenderal Sutarman di sela-sela acara halal bi halal di Mabes Polri, mengatakan, penyidik Bareskrim sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar menggunakan surat MK yang diduga dipalsukan. Alasannya, surat MK yang dikirim ke KPU ada dua.

"Surat yang tidak asli, justru distempel. Surat yang asli, tidak distempel," kata Sutarman. Oleh karena itu, penyidik sulit membuktikan apakah pengguna benar-benar tahu atau tidak mana surat yang asli dan tidak asli.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar