Jumat, 14 Oktober 2011

Insentif untuk Perusahaan Peduli Pendidikan

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com " Pemerintah bakal memberi insentif kepadaperusahaan ataupun perorangan yang memberi bantuan atau sumbangan untukpenyelenggaraan pendidikan tinggi. Penghargaan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong lebih banyak lagi dunia usaha dan industri ataupun perorangan yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di negeri ini.

Perihal insentif bagi dunia usaha dan industri serta perorangan yang memberi bantuan bagi pendidikan tinggi itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang saat ini sedang dibahas Komisi X DPR dan pemerintah. Insentif yang diberikan kepada perusahaan dapat berupa, antara lain, keringanan pajak dan bea masuk sertapotongan atau pembebasan pajak (tax excemption).

Managing Director PT Pesona Edukasi Bambang Juwono mengemukakan, perusahaan-perusahaan umum ataupun perusahaan yang fokus di bidang pendidikan selama ini berharap insensif dari pemerintah untuk keterlibatan perusahaan dalam membantu bidang pendidikan. "Insentif buat perusahaan yang membantu pendidikan memang harus dilakukan. Semestinya bukan saja di pendidikan tinggi, melainkan di semua lini pendidikan," kata Bambang, Jumat (14/10/2011), di Jakarta.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Menurut Bambang, pemberian insentif bagi perusahaan yang peduli pendidikan dapat membuat banyak perusahaan semakin bersemangat membantu dunia pendidikan Indonesia. Apalagi, pada kenyataannya dunia pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi, menghadapi persoalan akses yang masih terbatas, angka putus sekolah/kuliah, hingga sarana-prasarana pendidikan yang masih terbatas dan belum merata.

Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ABPTSI) Thomas Suyatno menyambut baik pemberian insentif bagi perusahaan atau perorangan yang membantu dunia pendidikan. Namun, perlu dicermati apakah hal tersebut perlu diatur secara eksplisit dalam UU PT. Pasalnya, kewenangan untuk memberi insentif itu ada di Kementerian Keuangan.

Menurut Thomas, hal lain yang perlu dicermati dalam pemberian insentif bagi perusahaan-perusahaan atau perorangan misalnya dalam bentuk pengurangan pajak, jangan sampai justru menimbulkan penyimpangan. "Mesti diantisipasi juga insentif itudari pemerintah itu jadi permainan perusahaan-perusahaan tertentu," kata Thomas.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengatakan, pemberian insentif untuk perusahaan yang peduli pendidikan itu jangan berhenti sebagai wacana saja. Pemerintah memang harus menghargai perusahaan-perusahaan yang membantu dunia pendidikan sehingga semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam membantu dunia pendidikan, baik untuk mendukung penelitian, beasiswa, maupun bantuan lainnya.

Dalam RUU PT ini, pemerintah juga berkomitmenmemberi keringanan dalam bentuk pengurangan dan/atau penghapusan pajak tertentu bagi perguruan tinggi.Pajak yang dimaksud antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penghasilan (PPh).

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar